Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan kehidupan yang cukup.Namun,itu tidak di terima oleh sebagian warga.contohnya pada gambar di atas.Apakah ini bisa disebut sebagai rumah layak tempat?
Padahal rumah layak tempat wajib memiliki pintu,jendela,dan ventilasi.(26/11)
Lokasi :Tiban Patam Lestari
cReaTed By :Far_Dhib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar